Masalah keluarga berencana atau mengatur/mengendalikan kelahiran berbeda sekali dengan masalah kontrasepsi. Mengenai masalah mengatur kelahiran, hal tersebut bertentangan dengan memperbanyak keturunan, di mana memperbanyak keturunan dianjurkan sekali dalam Islam. Allah SWT telah menganjurkan kepada kita untuk meningkatkan angka kelahiran (memperbanyak keturunan), bukannya mengatur atau mengendalikannya, yaitu dengan cara atau membatasi kelahiran.
Allah SWT memuji siapa yang ingin mempunyai banyak keturunan (keluarga besar). Untuk itu memperbanyak keturunan sangat dianjurkan, sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang “mandub” (dianjurkan) bukan hanya mubah (diperbolehkan) dan perbuatan ini bukanlah suatu kewajiban, hal ini hanyalah suatu perbuatan yang dianjurkan saja. Jadi, memperbanyak keturunan adalah perbuatan mandub dalam arti bahwa siapa yang mengerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan tidak berdosa atau mendapat hukuman baik dari negara atau di hari akhir kiamat nanti oleh Allah SWT. Tidak melakukan perbuatan mandub, yang dalam hal ini memperbanyak keturunan bukan perbuatan makruh atau haram.
Memperbanyak keturunan merupakan perbuatan yang mandub, hal ini bertolak pada hadits riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda : “Nikahilah wanita yang sayang dan subur, maka aku akan bangga padamu.” Mu’qil bil Yassar melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur keturunannya karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi yang lain pada hari kiamat nanti”. At Tabrani dari bukunya yang berjudul Al Mu’jam Al Kabeer, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Menikahlah agar kamu mempunyai banyak keturunan (keluarga besar).”
Konspirasi Di Balik Konsep “Mengatur Kelahiran”
Memperbanyak keturunan adalah perbuatan yang mandub oleh karena itu tidak berdosa apabila tidak dilakukan. Pengaturan/pengendalian kelahiran yang berkembang saat ini merupakan konspirasi dari orang-orang kafir yang sengaja dibuat untuk melawan kaum muslimin karena mereka takut kalau-kalau pertumbuhan umat Islam akan mengancam tujuan, dominasi/pengaruh dan kepentingan mereka.
Munculnya Konsep Pengendalian Kelahiran
Konsep ini pertama kali dikenalkan di Eropa oleh pastur Thomas Robert Maltus pada tahun 1798, ketika ia mempublikasikan sebuah essai berjudul “Prinsip-Prinsip Kependudukan”, dimana dia mengemukakan karena pertumbuhan penduduk meningkat secara geometri sementara kebutuhan meningkat secara aritmetika menyebabkan kemiskinan dan penderitaan tidak dapat dihindari. Oleh karena itulah ia berpendapat bahwa mengendalikan dengan menggunakan kontrasepsi dapat dilakukan untuk membatasi jumlah anak.
Konsep ini menurut kaum kapitalis disebabkan karena barang dan jasa dikuasai oleh satu orang sedangkan kebutuhan manusia begitu banyak, dan sejak saat itu barang dan jasa menjadi terbatas jumlahnya sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Menurut kaum kapitalis, hal ini merupakan masalah utama krisis ekonomi di dunia, yakni meningkatnya kebutuhan dan terbatasnya sumber daya alam dan alat-alat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Mereka mengklaim bahwa solusinya adalah pertumbuhan ekonomi sejalan waktunya dengan mengendalikan kelahiran untuk menurunkan jumlah penduduk, khususnya di dunia muslim di mana mereka, yakni kaum kapitalis, mengendalikan wilayah dunia sebagaimana mereka mengendalikan kekayaan-kekayaan lainnya.
Bagaimanapun, Islam menyadari bahwa sebab dari permasalahan ekonomi dunia sekarang adalah pendistribuan harta yang tidak merata dan bukan minimnya produksi. Karena pada kenyataannya sumber daya alam di bumi yang diambil melebihi/ melampui kebutuhan manusia. Allah SWT berfirman:
“Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah yang memberi rizkinya.” (QS 11 : 6)
Sebab dari pendistribusiannya yang tidak merata adalah aturan yang tidak adil dari penguasa sehingga menyebabkan hanya beberapa orang saja yang menjadi kaya sekali sementara banyak orang menjadi miskin sekali, lebih jauh lagi kekayaan akan diatur dan dikelola oleh beberapa orang saja. Sesungguhnya Islam merupakan sistem yang sangat adil dan dapat diandalkan dalam memecahkan masalah ekonomi di dunia saat ini. Tidak ada satu sistem manapun yang lebih adil dan lebih dapat diandalkan daripada sistem Islam.
Sudut Pandang Islam Dalam Masalah Pengendalian Kelahiran
Mengendalikan kelahiran secara permanen (menghentikan kelahiran) dengan menggunakan obat-obatan atau dengan cara pembedahan sangat dilarang dalam Islam. Negara dan masyarakat dilarang untuk mengambil konsep ini sebagai hukum ataupun menyebarkan konsep ini oleh karena 2 hal:
- Konsep ini berasal dari orang-orang kapitalis, yang berasaskan pemisahan agama dan kehidupan yakni memberikan supremasi dan keleluasaan kepada manusia dalam segala urusan kehidupannya, dimana hal ini berarti Sang Pencipta tidak mempunyai peran apapun, dan ini benar-benar tidak dapat diterima, karena Allah SWT berfirman: “Tidak ada pencipta dan pembuat aturan selain Dia.” Dan Allah SWT berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman sehingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan”. (QS. 4 : 65). Allah SWT juga berfirman: “Tidak ada pembuat aturan selain Dia.”
- Islam menganjurkan dan memerintahkan agar memperbanyak keturunan dan menjadikan menjaga keturunan sebagai cita-cita yang tinggi, Islam memberikan serangkaian aturan untuk mempertahankan keturunan seperti pernikahan dan juga untuk memeliharanya, terkait firman Allah SWT “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS. 17 : 31). Dan Allah SWT juga berfirman : “Dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan.” (QS. 4 : 1). Keluarga Berencana atau kontrasepsi dapat dilakukan oleh suami atau istri atau oleh keduanya dengan tujuan tidak mempunyai anak untuk sementara waktu, entah itu karena alasan kesehatan atau untuk menjaga kesehatan wanita dan menjaga agar tetap muda ataukah karena suami mengemban tugas yang sangat penting seperti jihad atau menuntut ilmu dan apabila mengurus anak-anaknya akan menghambat tugasnya.
Oleh karena itu permasalahan kontrasepsi merupakan masalah yang lebih luas dan lebih kompleks daripada masalah pengendalian kelahiran dan memperbanyak keturunan. Syariat telah menegaskan bahwa kontrasepsi sementara dibolehkan laki-laki dan perempuan sama-sama diperbolehkan untuk menggunakan kontrasepsi tanpa memperhatikan alasannya, bahkan apabila ia bermaksud untuk tidak mempunyai keluarga karena hal itu merupakan perbuatan yang mandub. Dalil yang memperbolehkannya kontrasepsi yakni diambil dai hadits Muslim yang dikutip dari Jabir, dilaporkan bahwa seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW dan berkata “Aku mempunyai seorang budak yang melayani kami, aku telah menggaulinya dan aku tidak ingin dia menjadi hamil. Lalu Rasulullah SAW bersabda “Lakukanlah ‘azl jika kamu berkenan, tetapi ingatlah selalu olehmu, bahwa ia akan mendapatkan apa yang Allah tetapkan padanya.”
Bukhori dan Muslim mengutip dari Jabir “Kami menggunakan ‘azl sewaktu masa Rasulullah SAW sementara Al Qur’an masih diturunkan” Bukhori dan Muslim mengutip dari Said Al Khudri yang melaporkan “Kami pernah keluar bersama-sama Rasulullah SAW dalam peperangan Bani Mustholiq tatkala kami memperoleh tawanan dari orang-orang Arab, kami menginginkan perempuan-perempuan, berat rasanya bagi kami untuk hidup membujang, kami ingin melakukan ‘azl, kami menanyakan kepada Rasulullah SAW maka Rasulullah SAW bersabda : “Mengapa tidak kalian lakukan ? Sesungguhnya Allah swt telah menetapkan apa yang Dia ciptakan sampai hari kiamat.”
Abu Dawud melaporkan bahwa seoran pria berkata : “Aku mempunyai seorang budak dan aku tidak ingin ia menjadi hamil dan aku mempunyai hasrat seperti layaknya laki-laki lain, dan aku mendengar orang Yahudi berkata bahwa ‘azl itu dianggap sebagai “pembunuhan kecil”. Maka Rasulullah SAW berkata “Yahudi itu berbohong, karena Allah jika berkehendak untuk menciptakannya maka kamu tidak akan bisa mencegahnya”
Oleh karena itu secara tegas syariah menegaskan bahwa ‘azl dengan kata lain adalah kontrasepsi sementara itu diperbolehkan (mubah). Diperbolehkannya ‘azl karena ada hubungannya dengan maksud kehamilan yang “tidak diinginkan”. Bagaimanapun kita sebagai kaum yang beriman harus yakin bahwa kita meskipun melakukan ‘azl atau tidak ataukah memakai alat-alat kontrasepsi, Allah akan tetap menciptakan sesuatu ataupun yang Dia kehendaki sampai hari kiamat nanti.
Akhirnya salah satu contoh pentingnya pertumbuhan penduduk muslim di dunia yaitu pertumbuhan penduduk muslim di Palestina, dimana hal itu merupakan faktor yang terbesar untuk melawan penjajahan Yahudi di Palestina. Pengarang buku “A Thorn In your Eyes” Robbi Maer Kahana menulis dalam bab “The Demographic Devil” yakni bahwa “pertumbuhan penduduk kaum muslim itu unik. Mereka adalah bangsa ternuda di dunia”
Memang pertumbuhan penduduk muslim bukan saja menjadi perhatian kaum Yahudi, tapi juga menjadi perhatian seluruh dunia, karena hal itu merupakan kekuatan yang besar jika mereka melaksanakan aturan-aturan Allah SWT dan menegakkan dengan sungguh-sungguh kepemimpinan Islam untuk mengatur dunia dan menyelamatkan dmanusia dari kemiskinan, penderitaan, kerjahatan dan ketidakadilan. Seperti penderitaan yang dirasakan kaum muslim sebagai akibat diterapkannya sistem konvensional saat ini sebagai pandangan hidup bernegara dan bermasyarakat, Islam merupakan rahmat bagi umat manusia, sebagaimana firman Allah:
“Dan tidaklah kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh umat manusia” (QS. Al Anbiya : 107)
Sedangkan kontrasepsi permanen, itulah yang dilarang dalam Islam karena hal itu berkenaan dengan hal “pengebirian” dan Rasulullah SAW melarang para sahabatnya untuk melakukan kebiri. At Tabrani menceritakan bahwa ada suatu kabilah Arab datang menemui Rasulullah SAW dan bertanya tentang pengebirian dan Rasulullah SAW menjawab bahwa hal tersebut dilarang.
Wallahu a’lam bis showab.
http://arrahmah.com/read/2007/05/13/416-hukum-islam-tentang-kontrasepsi.html
0 komentar on Hukum Islam Tentang Kontrasepsi :
Post a Comment and Don't Spam!