Usulan Mengamandemen Pasal “Islam Adalah Agama Negara” Dalam Konstitusi Aljazair

Share on :
Seorang pengacara Aljazair dan aktivis di bidang hak asasi manusia, Miloud Brahimi mendatangi lembaga konsultasi dalam rangka melakukan reformasi politik. Ia mengusulkan untuk mengamandemen Pasal II Konstitusi Aljazair, yang menyatakan bahwa "Islam adalah agama negara".


Mantan Presiden Asosiasi Hak Asasi Manusia Aljazair, Miloud Brahimi dalam sebuah program di radio nasional mengatakan bahwa dirinya telah mengusulkan perubahan Pasal II Konstitusi menjadi "Islam adalah agama resmi negara", menggantikan bentuk yang sekarang, yaitu "Islam adalah agama negara".

Ia menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan permintaannya ini kepada Ketua Majelis Nasional Abdul Qadir bin Shaleh, Purnawirawan Mayor Jenderal Muhammad Tawati,dan mantan Menteri Muhammad Ali Bughazi yang membentuk lembaga konsultasi politik.

Brahimi menjelaskan perbedaan antara keduanya, bahwa "Kalimat Islam adalah agama resmi negara, dan bukan agama negara. Artinya bahwa negara tidak berhak mengintervensi keyakinan-keyakinan setiap individu," katanya.

Ia menambahkan: "Dengan demikian, kita dapat hidup dalam kehidupan pribadi kita sebagai Muslim, Kristen atau keyakinan dan agama apapun secara bebas, tanpa ada intervensi negara."

Ia melanjutkan: "Islam akan masuk ke dalam wilayah kehidupan pribadi warga negara. Dan hal yang sama juga ada pada Kristen, Yahudi, atau keyakinan dan agama lain," katanya.

Pasal II Konstitusi Aljazair dengan bentuknya yang sekarang telah dimasukkan dalam Konstitusi tahun 1976. Sedangkan dalam Konstitusi Aljazair yang pertama, yang dikeluarkan pada tahun 1963, maka Pasal IV menyatakan bahwa "Islam adalah agama negara. Republik (negara) menjamin semua individu untuk menghormati pendapat dan keyakinan, serta kebebasan menjalankan agama."

Pasal ini belum pernah diamandemen sejak waktu itu dalam amandemen Konstitusi tahun 1989 dan tahun 1996, serta tidak pula dalam amandemen Konstitusi pada tahun 1988, tahun 2002 dan tahun 2008.

Lembaga konsultasi, yang dimulai pada tanggal 21 Mei berjanji untuk memulai sebelum akhir tahun dalam melakukan reformasi yang dijanjikan oleh Bouteflika, ketika menyampaikan pidatonya pada tanggal 15 April untuk menanggapi berbagai gerakan protes sosial, politik, dan tuntutan untuk mengamandemen undang-undang pemilu dan partai politik (islammemo.cc, 31/5/2011).

ﻨﻮﺭ ﺳﯿﺴـﻮﺍ ﻨﻄﺎ 01 Jun, 2011


--
Source: http://www.al-khilafah.co.cc/2011/06/usulan-mengamandemen-pasal-islam-adalah.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar on Usulan Mengamandemen Pasal “Islam Adalah Agama Negara” Dalam Konstitusi Aljazair :

Post a Comment and Don't Spam!

DAFTAR ISI