Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Perusahaan rokok, Philip Morris, meluncurkan gugatan hukum terhadap pemerintah Australia atas rencana melarang merek rokok di bungkus. Philip Morris mengatakan rencana itu melanggar traktat melindungi hak intelektual perusahaan. Perusahaan rokok itu dapat menuntut miliaran dolar ganti rugi karena kerugian yang mereka alami. Berdasarkan rencana pemerintah Australia, rokok harus dijual dalam bungkus berwarna hijau dan logo perusahaan akan dicabut. Upaya ini dilakukan untuk membuat rokok sebagai hal yang tidak menarik.
Perdana Menteri Australia, Julia Gillard mengatakan pemerintahnya tidak akan terintimidasi atas gugatan itu. Pemberitahuan gugatan hukum menetapkan waktu tiga bulan bagi kedua belah pihak untuk berunding.
Bila tidak ada kesepakatan, menurut Philip Morris Asia, mereka akan meminta ganti rugi. "Bila tidak berhasil kami akan meminta kompensasi atas kerugian bisnis kami di Australia akibat pembungkusan," kata juru bicara Philip Morris Asia, Anne Edwards kepada kantor berita Reuters.
Perdana Menteri Gillard mengatakan pemerintah akan tetap menerapkan undang-undang baru yang menetapkan soal pembungkusan itu, dan dijadwalkan akan dimulai Januari 2012. "Kami tidak akan mengambil langkah mundur. Kami telah mengambil keputusan tepat," katanya.
Langkah hukum yang diajukan Philip Morris itu diperkirakan tidak akan menunda pelaksanaan undang-undang baru itu. Pemerintah Australia dapat menang gugatan itu atas dasar undang-undang dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat, kata Jurgen Kurtz, direktur hukum internasional di Universitas Melbourne.
Perusahaan rokok Philip Morris telah menayangkan iklan TV menentang undang-undang baru itu. Sejumlah laporan menyebutkan gugatan hukum itu akan diamati oleh negara-negara lain yang ingin menerapkan langkah yang sama. Selandia Baru, Kanada, Uni Eropa dan Inggris tengah mempertimbangkan untuk menerapkan undang-undang serupa.
Australia telah menerapkan langkah merokok di luar ruangan serta melarang iklan rokok. Pasar rokok Australia mengeruk pendapatan sekitar US$10,7 miliar tahun 2009, naik sekitar satu juta dollar dari tahun 2008, walaupun konsumsi rokok secara umum menurun.
sumber: bbc blogtronyok 03 Jul, 2011
--
Source: http://blogtronyok.blogspot.com/2011/07/gugatan-philip-morris-untuk-pemerintah.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar on Gugatan Philip Morris Untuk Pemerintah Australia :
Post a Comment and Don't Spam!