Ade Armando Ngebacot

Share on :
Ade Armando lg ngebacot di Apa kabar indonesia TV one pagi ini gan


[imagetag]

UPDATE
sepertinya ada yg dia serang gan

Quote:

VHRmedia, Jakarta – Masyarakat Komunikasi dan Informasi (Maksi) meminta Gubernur Aceh dan DPRD mengkaji ulang draf Qanun Penyiaran di Aceh. Selain merusak sistem penyiaran, aturan syariat Islam ini melanggar norma hukum dan bernegara.

Hal itu dikatakan Ade Armando, anggota Maksi, dalam diskusi mengkritisi rencana pemberlakuan Qanun Penyiaran di Aceh, Rabu (26/5). Menurut dia, Qanun Penyiaran di Aceh dapat memicu daerah lain menetapkan aturan penyiaran yang tidak sehat.

"Maksi meminta draf ini ditinjau ulang dan dibicarakan secara terbuka. Tidak hanya melibatkan masyarakat Aceh, tapi juga seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, yang dilakukan teman-teman di Aceh memiliki implikasi serius terhadap konsep negara kesatuan kita."

Menurut Ade Armando, qanun ini memberikan kesan penyiaran di Aceh hanya untuk kepentingan umat Islam. Hal ini bertentangan dengan UU Penyiaran yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat nasional. "Sistem penyiaran di Indonesia itu salah satunya juga untuk menjaga persatuan NKRI. Qanun ini benar-benar bertentangan."

Masyarakat Komunikasi dan Informasi meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menjalin komunikasi dengan KPID Aceh. Apalagi, KPID Aceh adalah salah satu penggagas Qanun Penyiaran. "Hubungan KPI Pusat dan KPID Aceh selama 3 tahun terakhir ini bukan tidak mesra lagi, tapi sudah putus hubungan. Seharusnya ini tidak terjadi," kata Ade Armando.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Banda Aceh, Mukhtaruddin Yakob, mengatakan yang harus ditolak dari Qanun Penyiaran Aceh adalah pemberlakuan sensor terhadap berita serta larangan menyiarkan berita selain untuk kepentingan Islam. "Itu akhirnya menjadi multitafsir. Bagaimana dengan kepentingan di luar Islam? Itu akan merugikan. Sama halnya Aceh menutup diri dari dunia luar."

Setidaknya terdapat 2 pasal dalam Qanun Penyiaran Aceh yang mengancam demokrasi. Pasal 7 ayat (2) menyebutkan baik penyiar, presenter, reporter, maupun narasumber, dan semua yang terlibat dalam kegiatan siaran wajib mengenakan busana yang sopan, islami, atau sesuai tradisi Aceh.

Pasal 6 ayat (1) mengatur larangan melakukan siaran langsung penggalangan dana, pendidikan, dokumenter, film, sinetron, drama, feature (berita investigasi), lagu, musik, iklan, pelayanan kesehatan, dan kuis, selain untuk kepentingan Islam. Ayat 2 mengatur larangan melakukan siaran interaktif selama salat tarawih berlangsung dan melarang siaran yang menjurus dakwah agama selain Islam. (E1)

.TimeOfMyLife. 04 Sep, 2011

Admin 04 Sep, 2011


--
Source: http://kaskus-forum.blogspot.com/2011/09/ade-armando-ngebacot.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar on Ade Armando Ngebacot :

Post a Comment and Don't Spam!

DAFTAR ISI